Kasus Blokir Rekening AMPB, Polda: Bukan Pemblokiran, Tapi Permohonan Penundaan Tranksaksi

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu jadi sorotan usai rekeningnya dibekukan. Di satu sisi, Bank Mandiri meminta maaf dan menegaskan patuh prosedur. Di sisi lain, polisi menegaskan dana masih milik nasabah. Sementara di ruang publik, gerakan boikot mulai menggema.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto
banner 120x600
 Kabar pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) oleh Bank Mandiri meluas bak api di media sosial. Tak butuh waktu lama, tagar dan seruan boikot terhadap bank pelat merah itu bermunculan, dipicu oleh kekhawatiran publik akan nasib dana mereka yang tersimpan di lembaga keuangan tersebut.
Namun di balik kehebohan virtual, terdapat narasi yang lebih kompleks, antara pengakuan bank, koreksi dari aparat penegak hukum, dan jejak penyelidikan yang mengendus aliran dana massa.

Sisi Bank: Pengakuan dan Permintaan Maaf

Bank Mandiri tak menampik langkah yang diambilnya. Melalui akun resmi Threads @bankmandiri, bank tersebut secara terbuka mengonfirmasi telah membekukan rekening koordinator AMPB.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan Bank Mandiri, sebagaimana dikutip dari unggahan resminya.
Tak berhenti di situ, Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait. Sebagai penegasan, bank pelat merah itu menyatakan komitmennya dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” tutur perwakilan Bank Mandiri.

Sisi Penegak Hukum: Bukan Blokir, Tapi Penundaan

Berbeda dengan terminologi “pembekuan” atau “pemblokiran” yang ramai diperbincangkan, Polda Metro Jaya memberikan koreksi tegas. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bukanlah pemblokiran rekening.
“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Senin sore.
Ia menambahkan, “Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening.”
Dalam konteks hukum, perbedaan ini signifikan. Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan berlaku, asalkan tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Jejak Penyelidikan: UU P2SK dan Koordinasi Multipihak

Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak main-main dalam mengusut dugaan penghimpunan dana AMPB dari masyarakat. Mereka mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum.
Dalam prosesnya, penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait. Tak hanya berkomunikasi dengan bank, mereka juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Tujuannya satu: memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.
“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” jelas Budi Hermanto.

Sisi Publik: Dari Kekhawatiran hingga Boikot

Sementara proses hukum berjalan di meja penyelidik, dinamika di ruang publik bergerak lebih cepat. Media sosial menjadi arena utama bagi simpati dan kritik. Gerakan boikot terhadap Bank Mandiri mencuat setelah publik, terutama para donatur dan pendukung AMPB merasa khawatir dengan keamanan dana mereka.
Boikot ini bukan sekadar seruan tanpa dasar. Ia lahir dari rasa tidak percaya: jika rekening seorang koordinator aliansi masyarakat bisa dibekukan, bagaimana dengan rekening nasabah biasa?
Pertanyaan itu menggantung di udara, menjadikan kasus ini lebih dari sekadar masalah hukum antarindividu dan bank. Ia telah menyentuh ranah kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan intervensi aparat.

Titik Temu dan Pertanyaan yang Tersisa

Kini, tiga entitas utama, yaitu Bank Mandiri, Polda Metro Jaya, dan publik, tentu berada dalam posisi saling menunggu. Bank telah menegaskan kepatuhannya pada prosedur dan permintaan aparat. Polisi telah menjelaskan bahwa langkahnya bersifat preventif, bukan represif. Namun publik masih menanti kepastian: apakah penyelidikan ini akan berkembang menjadi tindakan hukum lebih lanjut, atau sekadar redup setelah klarifikasi?
Yang pasti, rekening koordinator AMPB masih dalam status penundaan transaksi.
Dana miliknya beserta pertanyaan-pertanyaan besar tentang transparansi penghimpunan dana aliansi menjadi sandaran bagi penyelidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Bank Mandiri harus berhadapan dengan tantangan lebih besar: memulihkan reputasi di tengah gempuran digital yang tak kunjung reda.
Penulis: LyaEditor: Dlt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link