Breaking News: Jakarta Perpanjang Masa Belajar dari Rumah (PJJ) akibat Dampak Erupsi Krakatau

"Gubernur Pramono Anung instruksikan perpanjangan masa belajar daring sekolah negeri dan swasta, warga di luar ruangan wajib kenakan masker."

banner 120x600

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah ibu kota hingga Selasa, 8 September 2026.
Kebijakan darurat ini diambil langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai langkah antisipasi untuk melindungi para siswa dari potensi paparan abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.
Keputusan perpanjangan ini berlaku menyeluruh untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), baik sekolah negeri maupun swasta.
Prioritas Keselamatan SiswaMeskipun laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menunjukkan adanya penurunan konsentrasi abu vulkanik yang cukup signifikan di udara ibu kota, pemerintah memilih untuk bersikap hati-hati.

Langkah menambah masa PJJ selama satu hari ini diprioritaskan demi memastikan keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah secara total dari sisa-sisa partikel debu halus.”Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan anak-anak. Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terkait dampak debu vulkanik terhadap saluran pernapasan siswa,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9).
Untuk mempercepat pemulihan kualitas udara, Pemprov DKI Jakarta juga terus menyiagakan dan mengoperasikan sistem penyemprotan air menggunakan teknologi water mist di berbagai gedung tinggi serta jalur-jalur protokol guna menyapu sisa abu yang masih melayang di udara.Pelayanan Publik Tetap Berjalan NormalDi sisi lain, kebijakan belajar dari rumah ini tidak diikuti dengan pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi para pekerja.

Pemprov DKI menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap diwajibkan masuk dan bekerja di kantor seperti biasa agar pelayanan publik tidak terganggu.”Pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal untuk melayani kebutuhan masyarakat. Namun, kami meminta seluruh ASN dan warga yang beraktivitas di luar ruangan untuk selalu waspada dan wajib mengenakan masker demi menjaga kesehatan pernapasan mereka,” tegas Kepala Dinas Penerangan Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan pemantauan berkala bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta pihak terkait mengenai pergerakan abu vulkanik sebelum menentukan kebijakan operasional sekolah untuk hari berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link