Dituduh Cemarkan Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim

Sikap Tegas Roy Suryo: Sanggah Dakwaan dan Siap Melawan

banner 120x600

Sidang Perdana Perkara Ijazah Jokowi dilakukan pada tanggal 17 September 2026, yang mana Roy Suryo Didakwa melalukan pencemaran nama baik.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana atas dugaan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Persidangan perkara pidana nomor 300/B/2026 ini menghadirkan pakar telematika, Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo, sebagai terdakwa.

Poin Utama Pembacaan Dakwaan Jaksa, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan perbaikan tertanggal 27 Juli 2026.

Berikut poin-poin utama yang disandangkan kepada Roy Suryo:

Pencemaran Nama Baik : Jaksa menguraikan sebanyak 28 unggahan di media sosial (termasuk kanal YouTube dan podcast) yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baik Joko Widodo atas tuduhan ijazah S1 palsu. Sorotan Bukti Digital : Pernyataan Roy Suryo dalam beberapa podcast—seperti Diskursus Net dan ILC—diangkat oleh JPU.

Di antaranya mencakup analisis Roy mengenai fisik ijazah, kesesuaian jenis huruf (font), watermark UGM, hingga stempel dan keabsahan lembar skripsi.

Perlawanan Kubu Terdakwa dan Kuasa Hukum
Seusai persidangan, Roy Suryo didampingi tim kuasa hukumnya (termasuk Refly Harun) menegaskan perlawanan terhadap dakwaan penuntut umum.

Sanggahan Kepemilikan Akun : Roy Suryo menekankan bahwa dari 28 bukti yang diajukan JPU, tidak ada satu pun akun media sosial yang dimiliki atas nama pribadinya. Semua video tersebut dipublikasikan oleh media massa atau pemilik saluran YouTube tempat ia hadir sebatas narasumber. Keberatan Perubahan Dakwaan: Tim advokat sempat mengajukan interupsi mengenai perbaikan surat dakwaan yang diterima dan siap menuangkan seluruh kejanggalan dalam nota keberatan (eksepsi).

Menolak Restorative Justice : Pihak Roy Suryo memilih melanjutkan proses hukum guna membuktikan fakta di persidangan

 

Penulis: dlt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link