
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan atas perkara pengujian undang-undang (Judicial Review) UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Sidang pleno yang disiarkan langsung melalui saluran kanal Watchdoc Documentary tersebut memutus bahwa perubahan anggaran yang berdampak pada pos belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak boleh lagi ditentukan sepihak oleh eksekutif, melainkan harus atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta.
Poin-Poin Utama Putusan MK
1. Perubahan Belanja Pemerintah Pusat Wajib Persetujuan DPR
MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bertentangan secara bersyarat dengan UUD Frasa yang mengatur bahwa perubahan rincian anggaran cukup diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) kini harus dimaknai:
Apabila terdapat perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, maka perubahan tersebut wajib mendapatkan persetujuan DPR RI.
MK menegaskan bahwa UU APBN bersifat persetujuan (autorisasi), sehingga fleksibilitas eksekutif dalam penyesuaian anggaran tidak boleh meniadakan fungsi checks and balances dari lembaga legislatif.
2. Kebijakan Darurat Fiskal Tetap Terikat Kontrol Legislatif
Mengenai Pasal 29 ayat (1) terkait kewenangan pemerintah mengambil langkah diskresi dalam kondisi ancaman perekonomian atau stabilitas keuangan, MK menyatakan norma tersebut bersyarat Pemerintah memang diperbolehkan merespons krisis dengan cepat, tetapi penyesuaian postur APBN yang mendasar tetap memerlukan persetujuan DPR.
3. Insentif Dana Desa dan Program Prioritas (MBG)
Dana Desa (Pasal 14 ayat 1 huruf b): Penggunaan Dana Desa untuk “melaksanakan kebijakan pemerintah pusat” dimaknai sebagai insentif desa yang dijalankan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Pemerintah pusat tidak bisa secara sepihak mengambil alih kewenangan otoritas desa.
Dana Otonomi Khusus & Makan Bergizi Gratis (MBG): Terkait alokasi Dana Otonomi Khusus untuk program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), MK menyatakan hal tersebut diperbolehkan selama dilaksanakan secara bersinergi dengan regulasi yang berlaku dan merujuk pada putusan-putusan MK terdahulu mengenai tata kelola anggaran daerah.
Dalam putusan ini, terdapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Ia berpandangan bahwa UU APBN memiliki karakteristik yang berbeda dibanding undang-undang umum lainnya (materiil vs formal). Menurutnya, berdasarkan yurisprudensi dan konsistensi putusan MK sebelumnya terkait UU APBN, Mahkamah seharusnya menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.



Sangat aktual